Home » » During Civil Law Proceedings Regarding Alcohol

During Civil Law Proceedings Regarding Alcohol


During Civil Law Proceedings Regarding Alcohol

perbedaan civil law dan common law

1. perbedaan civil law dan common law


http://sebahukum.blogspot.co.id/2010/10/perbedaan-civil-law-dan-common-law.html?m=1

2. civil law and criminal law


Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law.

nah criminal law itu artinya Hukum Pidana yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Criminal Law is much better known to laymen than civil law, as a result of journalists' report of famous criminal trial's.
In civil law, the private party files the lawsuit and becomes the plaintiff.


3. Perbedaan civil law, common law, mixed law.


Civil law merupakan hukum yang memperoleh kekuatan mengikat dikarenakan wujud dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undnag dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi. Sedangkan

Common law merupakan suatu sistem hukum yang berasal dari Inggris dan berkembang di negara-negara jajahannya.

Mixed law merupakan suatu sistem yang berasal dari campuran hukum yang ada dalam negara-negara lainnya.

Pembahasan

Hukum merupakan suatu himpunan yang menjadi petunjuk hidup berupa perintah maupun larangan yang bertujuan dalam mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Ada beberapa tujuan dari hukum, yaitu:

Dengan kaidah hukum yang memiliki tujuan dalam melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam. Untuk mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik antara manusia. Untuk melindungi kepentingan manusia baik secara individu maupun kelompok. Dengan demikian, makhluk yang membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya dapat terindungi dari ancaman sekelilingnya. Untuk memiliki tujuan dalam mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Dengan tidak hanya memberi nafkah hidup, akan tetapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan. Untuk memelihara dan menjamin ketertiban.

Ada beberapa unsur-unsur hukum yaitu:

Hukum merupakan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat. Peraturan yang bersifat memaksa dan sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas. Dan peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang  berwajib.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Pengertian hukum https://brainly.co.id/tugas/7710847

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4


4. Apa perbedaan Common Law System dan Civil Law System?


Civil law dan common law adalah dua sistem hukum yang banyak berlaku di dunia saat ini. Civil law didefinisikan sebagai sistem yang menggunakan dasar ke dalam hukum perdata dan publik. Common law didefinisikan sebagai hukum yang berasal dari inggirs dimana dasar hukum ini ada pada putusan pengadilan sebagai sumbber hukumnnya. Perbedaan Civil law dengan common law adalah common law sumber hukum yang utama yakni kebiasan-kebiasaan yang ada dan perjanjian yang sudah di sepakati masyarakat. Sedangkan Civil law, peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di jadikan sebagai sumber hukum utama.

Pembahasan

Civil law dan common law adalah dua sistem hukum yang banyak berlaku di dunia saat ini. Civil law didefinisikan sebagai sistem yang menggunakan dasar ke dalam hukum perdata dan publik. Common law didefinisikan sebagai hukum yang berasal dari inggirs dimana dasar hukum ini ada pada putusan pengadilan sebagai sumbber hukumnnya. Perbedaan Civil law dengan common law adalah common law sumber hukum yang utama yakni kebiasan-kebiasaan yang ada dan perjanjian yang sudah di sepakati masyarakat. Sedangkan Civil law, peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di jadikan sebagai sumber hukum utama.

Ciri-ciri civil law:

Terdapat sistem kodifikasi.Undang-Undang menjadi rujukan hukum sehingga hakim tidak terikat dengan presidenSistem peradilannnya memiliki sifat inkusional.

Ciri-ciri  comon law:

Yuriprudensi sebagai sumber hukum utama.Menganut siiste presiden.Adversary system dalam proses preadilan.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang sistem hukum https://brainly.co.id/tugas/3335199

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4


5. Tuliskan contoh perbedaan hukum kontrak yang terdapat dalam common law maupun civil law !


Jawaban:

Sistem hukum Common Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) yang berlaku di negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang-undang menjadi sumber hukum utamanya.

<PENJELASAN>

Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang- undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara- negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.

Hukum sipil (Civil Laws) adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim.


6. Pembunuhan termasuk common law apa civil law??


civil law

karena termasuk melanggar HAM civil law karena termasuk melanggar HAM

7. Apakah boleh menggunakan sistem hukum civil law? Jika tidak alasannya kenapa?


Sistem hukum civil law adalah sistem hukum yang berlaku di beberapa negara, termasuk beberapa negara di Eropa, Amerika Latin, dan Asia. Dalam sistem hukum ini, hukum diatur dalam kode-kode tertulis yang mengatur berbagai aspek hukum, seperti perdata, pidana, dan perusahaan.

Di beberapa negara, sistem hukum civil law dianggap sebagai sistem hukum yang cukup efektif dan baik dalam mengatasi masalah hukum yang muncul. Namun, di beberapa negara lain, sistem hukum civil law dianggap kurang efektif dan tidak sesuai dengan budaya atau tradisi negara tersebut.

Maka dari itu, kebijakan pemerintah dan keputusan yang diambil dalam hal ini sangat tergantung pada kondisi dan konteks negara yang bersangkutan. Jika sistem hukum civil law dianggap sesuai dengan kondisi dan konteks negara tersebut, maka boleh digunakan. Namun jika tidak sesuai maka harus diubah atau diadakan perubahan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan.

BINTANG 5 NYA YA KK :)


8. Pengaruh common law system dan civil law system dalam penerapan hukum perdata internasional.


Jawaban:

Sistem hukum Common Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Sedangkan, sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) yang berlaku di negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang-undang menjadi sumber hukum utamanya.


9. pengertian civil law system


civil law(hukum sipil) adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa
Negara-negara di dunia mengenal dua sistem hukum yang dominan, yaitu pertama civil law system yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental seperti Belanda, Jerman, Perancis, Italia dll. Kedua common law system dianut oleh negara-negara Anglo Saxon, seperti Inggris, Amerika. Malaysia, India, Australia dll. Civil law system lebih menitik beratkan kepada penegakan hukum/rechtstastaat, sementara common law menitik beratkan kepada keadilan hukum/ the rule of law.

10. Bagaimana penerapan sistem hukum civil law di indonesia ?


hukum seperti di indonesia....

11. jelaskan persamaan common law sistem dan civil law sistem


Jawaban:

Persamaan Civil Law dengan Common Law

Karakteristik tersebut adalah sebagai berikut.

Terdapat pembedaan yang tajam antara institusi hukum dan jenis institusi sosial lainnya. Dengan kata lain, hukum bersifat mandiri atau otonom; Penyelenggaraan dan penegakkan hukum dipercayakan kepada sekelompok professional yang kesehariannya menjalankan aktivitas di bidang hukum (pengemban profesi hukum); Untuk menjadi pengemban profesi hukum, dibutuhkan pendidikan khusus yang memiliki metode pembelajaran khas untuk melatih calon professional hukum; Ilmu hukum menjadi bidang ilmu sendiri melalui perkembangan dialektis antara ilmu hukum dan institusi hukum yang saling berkembang; Hukum menjadi sistem yang terintegrasi karena para ahli berhasil membangun sebuah teori umum; Sebagai sistem, hukum selalu akan berubah dari waktu ke waktu; Pertumbuhan hukum sebagai suatu sistem diyakini berlangsung berdasarkan logika hukum seperti metode penafsiran hukum; Terdapat supremasi hukum atas politik; Pluralisme sistem hukum membuat hukum menjadi lebih canggih dan terus berkembang untuk memecahkan suatu konflik dalam hukum; Tradisi hukum barat pun diperkaya oleh nilai-nilai sosial yang baru sebagai hasil dari pergolakan atau revolusi sosial.

Persamaan antara Sistem Civil Law dan Sistem Common Law memberikan pandangan bahwa hukum senantiasa terbuka terhadap perkembangan zaman.

Penjelasan:

https://blueteenx.wordpress.com/2016/12/14/persamaan-perbedaan-civil-law-dengan-common-law/

semoga mambantu :)


12. Mengapa indonesia menganut sistem civil law


karena didalam sistem hukum Civil Law, yang ditonjolkan adalah adanya kepastian hukum. Bila kepastian hukum sudah tercapai, maka selesailah perkara, meskipun mungkin, bagi sebagian orang dinilai tidak adil. sistem hukum civil law tetap memiliki beberapa aspek positif yang harus dijaga. Sedangkan sistem hukum Common Law digunakan oleh Inggris dengan negara bekas koloninya.

13. contoh kasus yang menggunakan sistem hukum civil law?


Sistem hukum eropa kontinental

14. Mengapa indonesia menganut sistem civil law


saya tidak tau apa jawaban nya . maaf ya .








15. nama - negara penganut civil law system?


Albania,Austria,Belanda,Belgium,Bulgaria,Brazil,Chile,Republik Ceko,Ekuador,Estonia,Finlandia,Guetemala,Haiti,Hongaria,Indonesia,Italia,Jepang,Jerman,Kolombia,Kroasia,Latvia,Lituania,Luxembourg,Makau,Malta,Meksiko,Norwegia,Panama,France,Peru,Polandia,Portugal,Rusia,Slowvakia,Spanyol,Swedia,Swiss,Thailand,Tiongkok (Republik Tiongkok),Republik Rakyat Tiongkok,Vietnam & Yunani

16. Ciri hukum eropa kontinental (civil law)


Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia. Untuk melindungi hak asasi tersebut, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada pemisahan atau pembagian kekuasaan. Dalam menjalankan tigasnya, pemerintah bekerja berdasarkan pada peraturan atau undang-undang


17. nama - negara penganut civil law system?


Negara penganut civil law system :
Belanda, Jerman, Perancis, Italia dll

18. Perbedaan antara sistem hukum common law dengan civil law?


Bismillahirohmanirohim

Jawabannya :

Common law adalah hukum yang dibuat berdasarkan adat/tradisi yang berlaku dalam masyarakat keputusan hakim, sedangkan civil law adalah hukum yang dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yang dilakukan lembaga legislatif

Semoga Membantu-Common law dibuat berdasarkan tradisi/kebiasaan,sedangkan civil law adalah hukum yg dibuat lembaga penegak hukum
-hukuman bagi pelanggar common law berupa pengucilan,dan penghinaan,sedangkan pada civil law berupa sanksi tegas yg biasanya berupa sanksi/di penjara

19. common law dan civil law, kaitanya dengan keadaan Indonesia saat ini ?​


PERTANYAAN...Common law dan civil law, kaitanya dengan keadaan Indonesia saat ini ?

Jawaban:

Menjadikan sistem hukum cicil law dan common lawsebagai sumber utama hukum di Indonesia

Penjelasan:

Sistem hukum Common Law berdasarkan putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Sedangkan, sistem hukum Civil Law yang berlaku di negara2 Eropa dan negara jajahannya, termasuk Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang-undang menjadi sumber hukum utamanya

✨ Semoga membantu ✨


20. 1. Produk-produk dari Civil Law, CommonLaw, Islamic law, customary law?​


Jawaban:

buku buku yang menjelaskan tentang hal tsb


Video Terkait Topik Diatas


0 komentar:

Posting Komentar

Search This Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

About


VideoPlay is the top Blogger solution for websites with video focus.Separated they live in Bo okmarks grove right at the coast of the semantics a large language ocean which is great.

Instagram

Social Follow